Reforma Agraria Tuntaskan Masalah Kemiskinan

- 10 November 2021, 23:56 WIB
Pj Sekda Prov Kalbar, Samuel
Pj Sekda Prov Kalbar, Samuel /Humas Pemprov/

WARTA PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel, membuka Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pilot Project Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait, serta beberapa perwakilan camat dan kepala desa di Hotel Ibis Pontianak, Rabu 10 November 2021.

Menurut Pj Sekda Prov Kalbar, reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. 

Baca Juga: Warga Desa Renyai Tunggu Penyelesaian HGU PT AMS

Untuk program redistribusi, lahan yang berasal dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara, pelepasan kawasan hutan, hutan produksi untuk konversi, diperuntukan bagi buruh tani, masyarakat adat, nelayan, pemuda, dan perempuan.

Kemudian, sumber TORA, baik dari legalisasi aset tanah transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan, merupakan hal yang harus didorong dan diselesaikan bersama dengan koordinasi kementerian atau lembaga.

"Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam Percepatan Penyelesaian Inver PPTKH dan HPK-TP di Provinsi Kalimantan Barat yaitu menjadikannya prioritas dan pemanfaatan teknologi. Khusus untuk kriteria permukiman, transmigrasi, fasilitas umum dan fasilitas sosial eksisting, Tim Inver PPTKH perlu mengidentifikasi lokasi prioritas dengan memanfaatkan data citra satelit resolusi tinggi yang terbaru," ungkap Samuel.

Baca Juga: Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026

Melalui percepatan penyelesaian TORA dari PKH berupa penyiapan regulasi yang belum ada ataupun revisi, serta perumusan strategi komunikasi Reforma Agraria, khususnya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, diharapkan tantangan pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah, serta konflik tenurial yang ada di Provinsi Kalbar akan dapat diselesaikan dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x