Warga Empanang Perbatasan Indonesia dan Malaysia Keluhkan Lahannya Masuk HGU Perkebunan Sawit

- 26 Juni 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi: Lahan HGU
Ilustrasi: Lahan HGU /john Ioannidis/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sejumlah warga Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Perbatasan Indonesia dan Malaysia mengeluhkan lahan mereka masuk dalam izin Hak Guna Usaha Perkebunan Sawit PT Kapuasindo Palm Industri  (KPI) Kencana Group.

“Saya ada 6 Hektare lahan yang masuk dalam kawasan HGU Perusahaan Sawit,” kata Antonius Bawen Warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang saat dihubungi via telpon, Minggu 26 Juni 2021.

Bawin menyampaikan, sebagai pemilik lahan, dirinya tidak tahu sama sekali jika lahannya masuk HGU.

“Saya tahu lahan saya masuk HGU saat ada pembuatan sertifikat Prona. Lahan saya tak bisa dibuat sertifikat karena masuk HGU,” ujarnya.

Bawin mengatakan, bukan hanya lahan dirinya saja yang masuk dalam kawasan HGU PT KPI, melainkan masih banyak warga lainnya.

Baca Juga: Kepala BBTNKDS: Isu Perusahaan Sawit Tebang Hutan di Taman Nasional Danau Sentarum Hoaks

“Kami mengharapkan pemerintah daerah cepat menyelesaikan permasalahan tersebut dan lahan kami ini bisa dikeluarkan dari kawasan  HGU PT KPI, sehingga  lahan kami bisa statusnya ditingkatkan menjadi sertifikat," ujarnya.

Hal serupa dialami Mulyadi, warga Desa Nanga Kantuk,  dirinya mengaku lahannya juga masuk dalam kawasan HGU PT KPI. “Lahan saya itu masuk HGU ada 30 Hektare,” ucapnya.

Mulyadi mengaku juga tidak tahu lahannya masuk HGU, dirinya tahu saat akan ada pengadaan sertifikat prona tahun lalu.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x