Potret Pernikahan Beda Agama di Kota Paling Toleran, Masih Terbelenggu Syarat Administrasi

- 10 Januari 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi Pernikahan di Indonesia
Ilustrasi Pernikahan di Indonesia /Kurnia Azzahra/Warta Pontianak

Untuk dapat mencatat pernikahan sepasang suami-istri sehingga sah di mata negara, lanjut Deson, pasangan harusmembawa bukti nikah yang telah disahkan oleh pihak yang menikahkan, baik itu pihak gereja, vihara, ataupun pura.

"Karena bukti nikah yang sah adalah salah satu syarat utama untuk mencatatkan pernikahanya di sini (red,- Dukcapil)," terangnya.

Ketika dihadapkan kendala administrasi tersebut, AF dan AS memilih untuk melakukan upaya sesuai kesepakatan. Pernikahan mereka dilangsungkan secara Islam. Selang berberapa pekan, setelah menjalin hubungan pernikahan, AF kemudian kembali memeluk agama semula, yakni Buddha.

Agar bisa menikah, diakui keduanya penuh dengan perjuangan. Hal yang paling berat menurut mereka adalah penentangan oleh kedua orangtua.

"Itu sih yang paling susah, ditolak keluarga, bilangnya begini begitu. Cuma ya bagaimana saya sama suami berusaha meyakinkan keluarga kami masing-masing dengan rencana kami. Sampai akhirnya keluarga mungkin udah menyerah dan izinkan," ungkap sang istri, AF.

Kini, keduanya sudah menjalani pernikahan selama sekitar enam tahun, terhitung sejak keduanya sah menikah di pertengahan tahun 2016 lalu.

Perihal kewajiban dalam agama, dijalani keduanya sesuai kepercayaan mereka masing-masing, AS tetap beribadah di rumah dan sesekali ke masjid, sedangkan AF beribadah di vihara.

"Untuk ibadah kami masing-masing. Jadi urusan ibadah tidak ada yang menyulitkan sih sebetulnya," kata sang suami, AS.

Namun, hal tersebut berbeda dengan perihal makanan. Sebagai suami, AS membuat batasan agar AF tidak mengonsumsi makanan yang dilarang dalam agama Islam, seperti daging babi.

Batasan tersebut, menurut AS sudah ia sampaikan kepada AF, sejak keduanya berencana untuk melangsungkan pernikahan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x