2 Terdakwa Penjual 14 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

- 8 Februari 2022, 16:04 WIB
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling
Sidang pembacaan vonis dua terdakwa kasus perdagangan satwa liar sisik trenggiling /Pengadilan Negeri Sanggau/

“Setelah informasi cukup, tim menyergap dua pelaku di Jalan Raya Sekadau sekitar pukul 10.45 WIB,” terang Eduward.

Setelah penyergapan, terungkap kedua pelaku membungkus 14 kilogram sisik trenggiling ke dalam karung platik putih dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: 125 Satwa Dilindungi dan Seorang Pelaku Ditangkap Polisi dan KLHK Jabalnusra

“Selain 14 kilogram sisik trenggiling, tim juga mengamankan satu sepeda motor dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Eduward.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menambahkan, hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup.

Sehingga, 14 kilogram sisik yang disita tersebut diduga berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. “Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Sustyo. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah