6 Porter Bandara Internasional Supadio Pontianak Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

- 29 Mei 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/Mohamed Hassan/

Sebab, lanjut Kombes Pol Jansen, saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah batang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai.

Saat para terduga pelaku sudah berada di kantor polisi guna dillakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Mempawah Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Showroom Yamaha Sungai Pinyuh, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Para terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362, Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x