Sebab, lanjut Kombes Pol Jansen, saat dilakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, ditemukan sejumlah batang bukti, di antaranya parfum, sepatu, sendal, jam tangan, baju dan uang tunai.
Saat para terduga pelaku sudah berada di kantor polisi guna dillakukan pengembangan lebih lanjut.
Para terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 362, Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara. ***