Selain itu, lanjut Ika, Sidak di Lapas atau Rutan merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di Lapas atau Rutan yang ada di Kalimantan Barat.
“Sidak ini kita lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak WBP,” tegas Ika.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Ibu Rumah Tangga, Terkait Penyelundupan Sabu di Lapas Klas II B Singkawang
Dari hasil Sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam Lapas atau Rutan, diantaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat – obatan tanpa resep dokter.
“Saat melakukan Sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, saya menghimbau pada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” tutup Ika. ***