Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku ketiga yaitu MAW.
Dan beberapa jam kemudian, petugas mengamankan pelaku MAW di rumahnya di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap, 1 bungkus klip plastik bening kosong, 1 buah sendok yang diduga digunakan untuk mengkomsumsi sabu serta 1 buat korek api gas.
Baca Juga: Polres Singkawang Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ketapang. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. ***