KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

- 13 Desember 2022, 18:18 WIB
KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi
KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi /Mizar/

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata; Wakil Menteri Agama H. Zainut Tauhid Sa'adi; Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar; Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana; Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kab. Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Dugaan Korupsi E-KTP

Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“Dengan nilai total aset sekitar 6,7 Milyar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang di kondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan,” terang Mukti.

Kemudian Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara. Ia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.

“Dalam data kami setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat,” ungkapnya.

Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.

Baca Juga: KPK Tambah Penyidik dari Polri dan Pegawai Internal Koni

“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.

Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x