KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait Dugaan Korupsi E-KTP

- 29 Juni 2022, 18:33 WIB
Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi /

WARTA PONTIANAK - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia akan dimintai konfirmasi sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.

"Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: KPK Tambah Penyidik dari Polri dan Pegawai Internal Koni

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi Mantan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Baca Juga: Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x