KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada 6 Instansi Senilai Rp63 Miliar

- 13 Desember 2022, 18:18 WIB
KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi
KPK melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi /Mizar/

“Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN,” kata Bima.

Kemudian Ahmad Ujang mengatakan pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.

“Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi Masyarakat Kebumen,” tegasnya.

Baca Juga: Uang Korupsi Berjumlah Rp5,5 Miliar Diserahkan KPK ke Kas Negara

Dalam kesempatan ini walikota singkawang, Tjhai Chui Mie juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.

“Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Hadir menyaksikan penyerahan ini, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan. Edward mengatakan salah satu fungsi Kementerian Keuangan mengelola BMN eks Barang Rampasan Negara, baik dari KPK, Kejaksaan, maupun Oditurat. Barang rampasan merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi good governance sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” kata Edward.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Ditahan KPK

Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, yang berpesan agar aset segera ditatausahakan, disertifikasi, serta difungsikan sesuai peruntukannya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x