Bawa Narkotika di Dalam Mobil, 2 Warga Diamankan Polres Singkawang

- 7 Januari 2023, 10:44 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

"Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram," jelasnya.

Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Singkawang Amankan Sabu Seberat 47,69 Gram

Menurutnya, kedua pelaku merupakan wajah baru, sehingga bukan merupakan residivis.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x