"Anggota juga menemukan satu butir pil ekstasi berwarna hijau bertuliskan G dengan berat 0,38 gram," jelasnya.
Atas temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Singkawang Amankan Sabu Seberat 47,69 Gram
Menurutnya, kedua pelaku merupakan wajah baru, sehingga bukan merupakan residivis.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. ***