Polisi Amankan 3 Pelaku Penipuan Dengan Modus Pernikahan

- 13 Januari 2023, 18:52 WIB
Waka Pplres Singkawang saat menggelar jumpa pers
Waka Pplres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/Warta Pontianak

Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Singkawang Selatan.

"Atas laporan tersebut, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang kesemuanya wanita dengan masing-masing berinisial AM, AV dan AC," ungkapnya.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yang mana tersangka satu berperan sebagai mak comblang. Tersangka dua mengaku masih gadis dan belum mempunyai anak. Dan tersangka tiga membantu untuk meyakinkan korban bahwa tersangka dua ini memang masih gadis.

Dari kejadian itu, katanya, total kerugian materil yang dialami korban adalah sebesar Rp24.122.000.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu dengan Ritual Berhubungan Badan

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jungto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.4 tahun penjara.

"Ketiga pelaku ini adalah merupakan warga Singkawang, dimana dua orang warga Kecamatan Singkawang Barat dan satu warga Singkawang Timur," jelasnya.

Ketiganya bisa dikatakan sindikat, karena sudah memperdaya seorang pria berusia 30 tahun namun belum berkeluarga.

Menurutnya, tersangka berinisal AM saat ini ada permasalahan lain yang sedang ditangani Satreskrim Polres Singkawang.

Baca Juga: Uya Kuya Laporkan Medina Zein terkait Kasus Penipuan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah