"Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000," tutupnya. ***
"Sementara dari kegiatan pertunangan tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp3.000.000 untuk tersangka AM, tersangka AP mendapatkan Rp5.020.000 dan tersangka tiga mendapatkan Rp4.102.000," tutupnya. ***
Editor: Yuniardi