Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

- 26 Januari 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat
Ilustrasi: Pencurian kendaraan roda empat /@TheDigitalWay/Pixabay

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x