DPRD Kota Pontianak Tanggapi Dingin Wacana Pembangunan Jembatan Garuda

- 3 Februari 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi : Wacana pembangunan jembatan Garuda di Pontianak
Ilustrasi : Wacana pembangunan jembatan Garuda di Pontianak /OpenClipart-Vectors/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Wacana pembangunan Jembatan Garuda oleh pihak ketiga yang memakan alokasi anggaran hingga satu trilliun rupiah, ditanggapi dingin oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

Sebab hingga saat ini, Wali Kota Pontianak belum pernah sedikitpun membicarakan rencana pembangunan Jembatan Garuda ini kepada perwakilan legislatif.

Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengatakan, secara keseluruhan dirinya belum mendengar pasti tentang kesepakatan Wali Kota Pontianak dengan investor Cina yang bakal mengucurkan dana buat Jembatan Garuda itu.

Kabarnya anggaran yang dialokasikan mencapai satu triliun. "Kalau dari kami (DPRD) belum menyatakan setuju untuk dibangun. Sebab harus dikaji serius," katanya kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

Dari gambarannya, Jembatan Garuda memiliki arsitektur indah. Tentu secara penataan kota ini menjadi mimpi indah bila terwujud.

Namun dalam proses pembangunannya, apakah Wali Kota Pontianak sudah melewati tahapannya dengan benar. Sebab ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemkot Pontianak.

“Apalagi alokasi anggaran dikucurkan oleh pihak ke tiga. Pastinya DPRD perlu tahu perjanjian hingga Jembatan Garuda inj dibangun. Termasuk pengelolaannya,” tegas Mujiono.

Sebab jika pembangunan dilakukan oleh pihak swasta, biasanya menggunakan jangka waktu. Seperti bangunan Pasar Mawar yang menggunakan dana swasta. Alhasil, untuk pungutan retribusi tak bisa ditarik Pemkot, sehingga kecil sumbangan PAD yang didapat oleh Pemkot Pontianak.

Baca Juga: Pj Bupati Landak Respon Cepat Ambruknya Jembatan Kayu Penghubung Desa Angkanyar

"Untuk rehap pun kita tak bisa. Sebab pinjam pakai ini masa berlakunya panjang. Kewenangan pengelolaan pun ada dipihak swasta," ujarnya.

Begitupula dengan Khatulistiwa Plaza (KP), dimana pengelolaannya ada di pihak ke tiga. Mereka berwenang dalam menentukan tarif sewa kios disana.

“Jangan sampai cerita Jembatan Garuda ini konsepnya sama dengan Pasar Mawar dan KP. Kemudian jika dilihat secara hukum dengan melihat Perda Tata Ruang Provinsi, Tata Ruang Pontianak kemudian perda lainnya, apakah rencana pembangunan Jembatan Garuda ini tidak terjadi benturan secara regulasi.

Iapun menanyakan soal perjanjian antara Wali Kota dan pihak ke tiga selaku pemegang dananya. Apakah pinjam pakai kemudian pihak swasta mendapatkan cuan dari biaya tarif penggunaan Jembatan Garuda atau ada aturan lain yang sudah mereka susun.

Baca Juga: Jembatan Landak Ditabrak Kapal Tongkang, Keluarkan Kepulan Asap

"Jika ini dikelola swasta pasti hitungannya untung rugi. Nanti takutnya mereka menentukan tarif tinggi. Sehingga hanya bisa digunakan oleh masyarakat mampu saja," ujarnya.

Menurut Mujiono, perlu dipertimbangkan semuanya. Mulai dari aspek  hukum, sosial, ekonomi dan dampak-dampak lain yang berpotensi terjadi.

Seperti keberadaan pedagang kaki lima di sekitaran Jembatan yang akan dibangun (Bardan-Siantan).

Para penambang perahu belum lagi cerita lahan-lahan yang bakal dibebaskan. "Ini perlu menjadi perhatian Pak Wali. Jangan hanya mimpi indah saja dilemparkan ke masyarakat. Tahu-tahu yabg terjadi nanti malah mimpi buruk yang kita dapat," tuturnya.

Secara keseluruhan, legislatif mendukung adanya pembangunan. Tetapi pembangunan yang dibuat mesti memiliki manfaat banyak bagi masyarakat.

Baca Juga: Curi Tiang Lampu Taman Jembatan Landak, 4 Pelaku Sindikat Pencurian Diamankan Polisi

Hal senada juga dikatakan Anggota DPRD Kota Pontianak Mansyur.

"Sampai saat ini saya baru baca berita link online nasional. Tapi kalau secara resmi belum ada Pemkot memberikan info membangun jembatan," ungkapnya.

Dia pribadi memberi apresiasi tinggi atas inisiatif pemkot untuk membangun kota ini melalui investor luar negeri. Namun akan hal ini DPRD melihat beberapa aspek mulai dari yuridis, sosial, filosofis dan ekonomisnya.

Kemudian jika melihat dari sisi aturan Permendagri nomor 20 tahun 2010 tentang tata cara kerjasama pemerintah daerah dan pemerintah lainnya dan pihak ke tiga. Dalam pasal 6 menyatakan bahwa untuk penyelenggaraan kerjasama daerah dengan pihak ke tiga harus ada persiapan.

Baca Juga: Tahun ini, Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai, Pemenang Lelang Proyek Sudah Diumumkan

Mulai dari penawaran, penyusunan, kesepakatan bersama, kemudian penandatanganan kesepakatan bersama kemudian persetujuan DPRD. Barulah pelaksanaan dan penatausahaan dan laporan.

"Di Pasal 6 ini ada persetujuan DPRD. Tapi ini kami belum tahu," tegasnya.

Ia minta Pemda harus mengkaji kembali. Utamanya dari aspek yang ia sebutkan itu. Sebab jika tidak dikaji ia takut pembangunan ini malah jadi bomerang bagi Pemkot Pontianak. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x