Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Akibat Diduga Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya Tanpa Legal Standing

- 9 Februari 2023, 20:07 WIB
Hari Tri Widjianto
Hari Tri Widjianto /Hen/

WARTA PONTIANAK – Penolakan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Pertamina, dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas.

Perwakilan PT Putera Patra Borneo, Hari Tri Widjianto mengatakan, pihaknya telah meminta legal standing penolakan tersebut, namun tidak dapat ditunjukkan.

“Kemarin sudah kita konfirmasi, mereka menolak permohonan izin kami tidak ada dasar hukumnya. Kami minta legal standing penolakan tersebut, tidak bisa ditunjukkan, bahkan mereka mengacu ke peraturan yang lain,” kata Hari kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.

Bahkan, diduga penolakan tersebut juga dilakukan tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan termasuk mengesampingkan aspirasi masyarakat setempat dan rekomendasi Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

“Lalu, mengenai verifikasi, ternyata mereka tidak pernah melakukan verifikasi di lokasi tersebut. Dan kita buktikan lewat kepala desa dan masyarakat yang berada di sana,” ujar Hari.

Maka dari itu, terkait penolakan izin yang dianggap tidak wajar, pihaknya melaporkan Kepala Cabang Pertamina Pontianak Achmad Rifqi dan Region Manager Retail Sales Kalimantan Iqbal Dian Kurniawan ke Ombudsman Kalbar.

“Kami melaporkan dua pejabat Pertamina, Pak Ahmad Rifqi dan Pak Iqbal Dian Kurniawan terkait proses verifikasi izin SPPB,” ungkap Hari.

Baca Juga: Pertamina Jadi Model Program CSR Pemberdayaan Perempuan di Kubu Raya

Hari menceritakan, sebagai pengusaha pihaknya berkeinginan berinvestasi dengan membuka SPBB untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan kapal memuat sembako dan kapal penumpang.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x