Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Akibat Diduga Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya Tanpa Legal Standing

- 9 Februari 2023, 20:07 WIB
Hari Tri Widjianto
Hari Tri Widjianto /Hen/

Lalu pada tanggal 3 januari 2023 melalui pertemuan, Achmad Rifqi menyampaikan bahwa sangat sulit untuk mengurus perizinan SPBB, dan ditawarkan izin perusahaan SPBB milik kenalannya.

“Karena menurut Pak Achmad Rifqi, lebih mudah membeli izin dari pada mengurus perizinan baru. Dan pada 4 Januari 2023 dikirimkan nomor pemilik kontak SPBB tersebut,” kata Hari.

Kemudian, pada 11 Januari 2023 pihaknya mengkontak dan sudah dikonfirmasikan pada tanggal 12 Januari 2023 tidak terjadi kecocokan, pihak Hari dan pihak penjual tidak terjadi transaksi jual beli izin SPBB.

Tak lama dari waktu tersebut, tepatnya 23 januari 2023, PT Pertamina Patra Niaga mengirimkan kami surat penolakan resmi bahwa tidak bisa memproses izin dengan alasan tidak memenuhi syarat.

“Setelah kita baca, ternyata surat tersebut tertanggal 16 Januari 2023, lalu kami menanyakan perihal surat penolakan tersebut Pak Achmad Rifqi untuk meminta aturan jelas tentang tata cara verifikasi dan verifikasi perizinan SPBB yang kami ajukan dan atas dasar apa acuan yang digunakan,” ujar Hari.

Hari menilai, alasan penolakan dibuat hanya berdasarkan asumsi, salah satunya bahwa kami terindikasi melakukan penyelewengan BBM tersebut apabila kami diberikan izin tersebut dan banyak alasan yang tidak ada dasar hukum atau acuan satupun yang dilandasi denganditunjukan peraturan atau legal standing untuk tidak bisa memprosen izin, semua yang dikatakan hanya asumsi semata.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman

“Seolah-olah aturannya sudah baku padahal hanya asumsi dan pendapat tanpa disertakan aturan yang tertulis dengan jelas,” ucap Hari.

Sementara itu, Kepala Keasitenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsnan Kalbar Muhammad Ridha mengatakan, telah menerima pengaduan dari PT Putra Patra Borneo terkait penolakan izin SPBB oleh Pertamina Regional Kalimantan.

“Saat ini masih proses verifikasi. Hasilnya akan kami sampaikan apakah laporan yang disampaikan oleh PT Patra Borneo ini merupakan kewenangan ombodsman. Kalau memang kewenangan Ombudsman akan kita tindak lanjuti,” kata Ridha.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah