Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Akibat Diduga Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya Tanpa Legal Standing

- 9 Februari 2023, 20:07 WIB
Hari Tri Widjianto
Hari Tri Widjianto /Hen/

Ridha menjelaskan, pada intinya PT Putra Patra Borneo merasa keberatan atas adanya penolakan pengajuan permohonan pendirian SPBB di Desa Olak-olak Kubu. Tapi masih perlu dipelajari dan di verifikasi lebih dahulu secara formil dan materiil.

“Kalau memang kewenangan Ombudsman, tentunya akan kami tindaklanjuti. Akan kita konfirmasi ke pihak yang diadukan. Proses verifikasi sesuai peraturan Ombudsman Nomor 224 Tahun 2021, itu 15 hari kerja. Tapi biasanya di bawah itu. Dan nanti akan kita sampaikan ke pelapor jika memang laporan ini ditrima atau tidak,” tutup Ridha.

Sementara itu sebelumnya, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa pengajuan lembaga penyalur SPBB tersebut dinyatakan tidak layak dikarenakan beberapa hal.
Pertama, saat ini di wilayah Kecamatan Kubu telah terdapat lembaga penyalur yang masih proses pendirian (namun perizinan sudah lengkap) dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu SPBU 3T (bukan SPBB).

Baca Juga: Truk BBM Pertamina Tabrak Rumah Makan di Cianjur

Kedua, SPBB jika didirikan di wilayah kecamatan Kubu berpotensi terjadi penyelewengan BBM subsidi mengingat mayoritas di sekitar SPBB merupakan perkebunan sawit yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi.

“Sebagai lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH migas, dinas terkait, masyarakat, media dan seluruh elemen masyarakat,” kata Arya.

Arya juga menerangkan, alasan lainnya yakni keekonomian. Secara hitung-hitungan bisnis, pendirian SPBB di wilayah tersebut tidak layak, baik finansial maupun pelayanan ke masyarakat.

“Jadi, bukan kami mempersulit izin tapi secara resmi sudah dinyatakan tidak layak. Kepada pengusaha sudah pula dikirim surat pemberitahuan,” ucapnya.

Terkait tudingan adanya tawaran dari Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak kepada investor supaya membeli izin SPBB lain, Arya mengatakan sebenarnya SPBB itu model bisnis lama. Pihaknya tidak lagi merekomendasikan untuk pembangunannya karena sekarang sudah ada SPBU 3T

“Maksud kepala cabang itu adalah jika si pengusaha tetap maunya bikin SPBB ya silakan cari SPBB yang sudah ada untuk diakuisisi. Karena memang secara bisnis Pertamina tidak lagi merekomendasikan SPBB,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah