Hindari Pemborongan, Zulfydar Setuju Pembelian Minyakita gunakan KTP

- 10 Februari 2023, 19:58 WIB
Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar setuju pembelian minyak goreng subsidi Minyakita gunakan KTP
Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar setuju pembelian minyak goreng subsidi Minyakita gunakan KTP /Dody Luber/Warta Pontianak

​​​​​​​

WARTA PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar setuju apabila masyarakat membeli minyak goreng subsidi dengan merk Minyakita terlebih dahulu harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat menghindari terjadinya pemborongan. 

"Minyak goreng Minyakita itu disesuaikan dengan harga eceran tertinggi atau HET dan diawasi oleh sattgas pangan. Nah, untuk memantau penerapan atau mekanisme di lapangan, masyarakat yang membeli menunjukan KTP sudah sangat tepat. Hal itu karena ada pembatasan pembeli dan dapat disesuaikan dengan kuota yang disepekati antara pemerintah dan pengusaha," ujarnya di Pontianak belum lama ini. 

Baca Juga: Disambut Antusias Kader Hanura, Bupati Kayong Utara Hadiri Rapat Konsolidasi di Simpang Hilir

Ia menjelaskan, apabila Minyakita tidak dikontrol maka tidak mustahil diborong karena harganya sesuai HET serta dijual kembali dalam bentuk oplosan serta lainnya.

Dengan kontrol yang ada maka stabilitasi harga bisa terjamin dan dibuktikan saat ini tidak ada pengantrian minyak goreng di pasar. Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan kualitas yang baik maka bisa membeli dengan kualitas yang baik pula.

"Pengaturan penjualan ini penting. Kembali, melalui kontrol menunjukkan KTP sudah sangat cemerlang. Selain memastikan peruntukannya dan tidak ada diborong di luar kebutuhan juga untuk bisa melihat kebutuhan akan minyak goreng di lapangan," ujar dia.

Baca Juga: Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Akibat Diduga Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya Tanpa Legal Standing

Hadirnya Minyakita, tambah dia, adalah sebagai upaya pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan pengusaha untuk memastikan sebagai negara penghasil minyak mentah sawit atau CPO sebagai bahan baku minyak goreng tersedia.

Sebelumnya, ada larangan ekspor CPO lantaran ada kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kelangkaan minyak goreng karena tidak terpenuhi kouta dalam negeri. Maka pemerintah meminta kepada pengusaha untuk memenuhi kuota dalam negeri dahulu barulah kouta ekspor dibuka.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x