Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddy Setyawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan kurir narkoba berinisial M, di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
“Tersangka M sendiri dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tutupnya. ***