DLHK Kalbar Siap Implementasikan 12 Agenda FOLU Net Sink 2030

- 11 April 2023, 15:53 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani saat memberikan arahan pada Inception Meeting Penguatan Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Provinsi Kalbar dalam Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030 bersama Yayasan PRCF Indonesia dan Yayasan IDH di Hotel Golden Tulip Pontianak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani saat memberikan arahan pada Inception Meeting Penguatan Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Provinsi Kalbar dalam Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030 bersama Yayasan PRCF Indonesia dan Yayasan IDH di Hotel Golden Tulip Pontianak /Daeng/

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen dan mengambil peran dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Kita telah mengembangkan strategi yurisdiksi untuk FOLU Net Sink 2030 untuk memperkuat strategi yurisdiksi REDD+ dan implementasi REDD+,” sebutnya.

Tutupan hutan yang perlu dipertahankan oleh Pemprov Kalbar untuk berkontribusi pada IFNET 2030 dengan asumsi emisi bersih per kapita sebesar 4,23 ton CO₂e, sebut Adi Yani, adalah 7,6 juta ha dengan total target pengurangan sebesar 32,1 mtCO₂ atau setara dengan 12% dari total kontribusi nasional.

Program ini, kata Adi Yani, merupakan wujud nyata dari komitmen sektor kehutanan Indonesia, tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk berkontribusi kepada masyarakat global menuju pemulihan hijau, sekaligus membangun ekonomi yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Aksi-aksi di dalam Program FOLU Net Sink 2030 Kalbar ini, kata Adi Yani, sudah sejalan dengan program kerja di lingkup dinas yang dipimpinnya. “DLHK adalah tulang punggung pencapaian FOLU Net Sink 2030 Pemprov Kalbar. Kita perlu bersinergi, saling sokong dalam implementasinya,” katanya.

Baca Juga: Pria di Pemangkat Curi Tabung Gas Hingga Lakukan Pencabulan

Seluruh bidang di dalam struktur DLHK Kalbar akan terlibat. Bidang-bidang itu meliputi Bidang Penanganan Sampah Limbah Bahan Berbahaya, Beracun, dan Pengendalian Pencemaran; Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Bidang Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem; serta Bidang Penatagunaan dan Pengelolaan Hutan.

Adi Yani berharap kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan dapat berjalan dengan baik, dan sesuai rencana yang disusun bersama.

“Ini perlu saya tekankan mengingat batas waktu pelaksanaan kegiatannya hanya sampai bulan Juni 2023,” harapnya.***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah