DLHK Kalbar Siap Implementasikan 12 Agenda FOLU Net Sink 2030

- 11 April 2023, 15:53 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani saat memberikan arahan pada Inception Meeting Penguatan Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Provinsi Kalbar dalam Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030 bersama Yayasan PRCF Indonesia dan Yayasan IDH di Hotel Golden Tulip Pontianak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani saat memberikan arahan pada Inception Meeting Penguatan Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Provinsi Kalbar dalam Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030 bersama Yayasan PRCF Indonesia dan Yayasan IDH di Hotel Golden Tulip Pontianak /Daeng/

WARTA PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat berkomitmen menyukseskan 12 agenda FOLU Net Sink 2030 melalui serangkaian agenda iklim.

Hal ini terungkap dalam Inception Meeting Penguatan Keterlibatan Pemangku Kepentingan di Provinsi Kalbar dalam Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030 di Hotel Golden Tulip Pontianak.

Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari Yayasan PRCF Indonesia dan Yayasan IDH ini akan mengorkestrasi 12 agenda iklim.

Agenda itu meliputi pengembangan aplikasi SIPPOHON Kalbar, peningkatan kapasitas dan pengembangan jaringan bisnis di unit usaha perhutanan sosial, peningkatan kapasitas inventarisasi gas rumah kaca, program kampung iklim, dan lain-lain.

Kepala Dinas LHK Kalbar, Adi Yani mengatakan Pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan baru penurunan emisi gas rumah kaca melalui pendekatan net sink.

“Ini tertuang dalam Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 atau IFNET 2030,” katanya di Pontianak.

Menurut Adi Yani, IFNET 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca. Sektor ini berkontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission.

emisiBaca Juga: Sanksi Denda untuk Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Mulai Berlaku Januari 2021

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x