Diduga Lakukan TPPO, Polres Sambas Tangkap Warga Malaysia

- 10 Juni 2023, 16:57 WIB
Barang bukti berupa paspor yang diamankan
Barang bukti berupa paspor yang diamankan /Hms/

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan orang atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007  tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia  Jo pasal 55 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x