Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Perdagangan orang atau perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81, pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP. ***