Suami di Dalam Lapas Pontianak, IRT di Singkawang Dagang Narkotika

- 13 September 2023, 18:17 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menginterogasi HN
Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menginterogasi HN /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Jajarannya Sat Narkoba Polres Singkawang mengamankan 5 orang pelaku yang merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang.

Dari kelima tersangka yang ditangkap ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 74,7 Gram dan pil ekstasi sebanyak 31 butir.

Kelima tersangka ini masing masing berinisial V, R, HN, F dan AR. Namun satu diantaranya merupakan ibu Rumah Tangga (IRT).

"Kelima tersangka ini diamankan dari lima lokasi yang berbeda," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, dalam keterangan pers Rabu 13 September 2023.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka V di Jalan Veteran, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Dari tersangka V, anggota mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 2,9 gram," ujarnya.

Penangkapan kedua dilakukan kepada tersangka R di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yos Soedarso Gang Nelayan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa 29 Agustus 2023.

"Dari tersangka R, anggota mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kantong plastik klip dengan berat bersih 1,42 gram," ungkapnya.

Penangkapan ketiga dilakukan kepada tersangka HN di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis 31 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x