Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. ***