Di Gugat Cerai, Suami di Singkawang Nekat Habisi Nyawa Sang Istri

- 15 September 2023, 17:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang berserta jajaran menunjukan alat bukti
Kasat Reskrim Polres Singkawang berserta jajaran menunjukan alat bukti /MZR/

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah