Kalbar Jadi Destinasi DJKI dan JICA Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

- 10 Oktober 2023, 21:37 WIB
Kalbar Jadi Destinasi DJKI dan JICA Sosialisasikan Kekayaan Intelektual
Kalbar Jadi Destinasi DJKI dan JICA Sosialisasikan Kekayaan Intelektual /HMS/

WARTA PONTIANAK - Perkembangan perdagangan global membuktikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, termasuk pula Indonesia.

Dengan kata lain, perkembangan tersebut tentunya berpotensi menimbulkan permasalahan sebab KI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Keduanya tumbuh sejalan. Jika perekonomian tersebut tergantung pada investasi asing, maka pihak asing pun akan sangat berkepentingan dengan perlindungan KI.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar seminar pelindungan dan pemanfaatan KI bagi kalangan universitas, industri dan usaha kecil menengah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Sri Lastami, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Eva Gantini, Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Eka Jaka Riswantara, JICA Expert di DJKI Mr. Oka Hiroyuki, Sekretaris JICA Vera, Interpreter JICA Ms. Urara Numazawa, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Andy Hermawan Prasetio, Penyuluh Hukum Ahli Madya Rini Setiawati dan Sri Ayu Septinawati beserta jajaran dari DJKI maupun Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Eva Gantini saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan dewasa ini perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat, para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan bukan hanya secara tatap muka saja, tetapi telah memanfaatkan teknologi informasi melalui e-commerce yang juga membuka kemungkinan beredarnya barang palsu yang berpotensial melanggar kekayaan intelektual.

“Hal ini tentu merugikan kita semua, konsumen akan mendapatkan barang kualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan bahkan kita sering mendengar beredarnya produk palsu di pasar online. SMisalnya, yang beredar itu produk kecantikan, bukannya bahaya bagi keselamatan konsumen pemakainya?” seru Eva.

Baca Juga: Kementerian Perdagangan Gelar Giat Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru

“Menyabarkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual harus dilakukan, hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu,” tambahnya.

Sementara itu, Mr. Oka Hiroyuki yang juga turut memberikan sambutan merasa senang dengan pelaksanaan seminar keliling ini yang merupakan agenda rutin kerja sama DJKI dan JICA.

“Sebenarnya kami sudah dari Tahun 2020 ingin melaksanakan kegiatan ini di Pontianak, namun terkendala karena Pandemi. Akhirnya di 2023 ini dapat terlaksana. Dan baru satu hari saja di Pontianak, saya menyadari banyak sekali potensi yang ada di sini. Selain mengenai Kekayaan Intelektual, saya ingin mengexplore lebih dalam kota ini,” ujarnya melalui penerjemah.

Lebih lanjut, Sri Lastami sebelum membuka kegiatan mengatakan, di era globalisasi ini, salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara adalah dengan mengekplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual.  

Baca Juga: Menteri Perdagangan AS Bertemu Perdana Menteri China di Beijing, Bahas Persoalan Ini 

“Pelindungan kekayaan intelektual secara umum mencakup pelindungan yang bersifat makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. Sedangkan secara mikro, kekayaan intelektual diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para inventor dan pencipta. Berbicara tentang kekayaan intelektual, bukanlah semata-mata mengenai masalah pelindungan hukum, kekayaan intelektual, namun juga erat kaitannya dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi dan martabat bangsa,” jelasnya.

Kemudian dijelaskannya bahwa dalam rangka menuju Era Industri 5.0 atau yang dikenal dengan Society 5.0, KI sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan.

“Sistem kekayaan intelektual dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat dari basis pengetahuan yang lebih luas, peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik,” ucap Sri Lastami.

Baca Juga: MUI Haramkan Perdagangan Satwa Liar, Begini Penjelasannya

Menutup sambutannya dihadapan para peserta yang terdiri dari civitas akademik, pelaku usaha dan mahasiswa/i, Sri Lastami berharap agar melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI akan semakin meningkat.

“Jangan hanya berhenti di sini saja, untuk selanjutnya pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi terutama demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh,” kata Sri Lastami saat membuka kegiatan di Hotel Mercure Pontianak.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Suzy Heranita, Ariyanti dan Dwi Hastarina membahas mengenai Sistem dan Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Hak Cipta, Desain Industri Merek dan Indikasi Geofrafis) di Indonesia. Yang dimoderatori Koordinator Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany.

Baca Juga: Ungkap Ratusan Kasus Perdagangan Orang, Satgas TPPO : Modus Terbanyak Diimingi Gaji Tinggi

Sesi kedua dipandu Muhayan, membahas terkait Peran Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI oleh Sri Lastami, Sistem KI untuk Universitas, UKM dan Industri di Jepang oleh Mr. Oka Hiroyuki dan Pemanfaatan KI bagi UKM di Daerah disampaikan Ketua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi, UKM Kalbar Suherman.

Pada kesempatan ini juga dilangsungkan penyerahan sertifikat merek oleh Direktur Kerjasama dan Pengembangan Kekayaan Intelektual Sri Lastami, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Eva Gantini kepada pelaku usaha. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah