DPRD Sambas Sampaikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

- 17 Oktober 2023, 18:39 WIB
Penyerahan Draft Raperda
Penyerahan Draft Raperda /HMS/

“Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang dialami oleh petani ditanggung sendiri oleh petani,” terang dia.

Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tambah dia, sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama serta strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Raperda yang akan dibahas DPRD Kab Sambas lanjut Chadari Eka, merupakan tindak lanjut dari Aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Pansus DPRD Sambas Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah