Bukang Kaleng Kaleng, Pemuda ini Nekad Selundupkan Sabu di Anus Saat Hendak Terbang ke Palangka Raya

- 18 Oktober 2023, 17:59 WIB
Kepala BNN Kalbar saat menggelar jumpa pers
Kepala BNN Kalbar saat menggelar jumpa pers /Tim/

WARTA PONTIANAK – Seorang calon penumpang pesawat berinisial RN, ditangkap Tim Gabungan Interdiksi lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu, yang disimpannya di dalam anus.

Hal ini terbukti setelah RN menjalani ronsen di rumah sakit, dimana hasilnya ditemukan benda aneh mencurigakan.

“Setelah dikeluarkan, tim mendapati tiga paket sabu di dalam anus pelaku RN,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.

Selain RN, tim gabungan juga mengamankan JN dan AH, serta barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam anus RN seberat 119,9 gram.

Penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi warga, jika akan ada penyelundupan paket sabu melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya pada Senin 16 Oktober 2023.

Saat itu, BNN Provinsi Kalimantan Barat dibantu tim Interdiksi langsung melakukan penyelidikan. Dan saat berada di ruang check in, tim gabungan mengamankan dua orang calon penumpang pesawat tujuan Pontianak-Jakarta-Kalimantan Tengah.

“Sayangnya, ketika dilakukan penggeledahan, tim gabungan tidak menemukan barang bukti,” tuturnya.

Namun karena curiga dengan kedua calon penumpang tersebut masing masing berinisial JN dan RN, tim gabungan membawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan ronsen.

Baca Juga: Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu

“Hasilnya, di dalam anus pelaku RN didapati barang yang mencurigakan. Setelah dikeluarkan, tim mendapati tiga paket sabu,” katanya.

Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pelaku langsung diinterogasi. Mereka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AH.

Berbekal pengakuan kedua pelaku, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku ketiga di salah satu hotel di Pontianak. Dan dari pengakuan ketiga pelaku, paket sabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Bawa 2,1 Kg Sabu asal Malaysia, RB Ditangkap di Wilayah Pontianak Timur

“Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di kantor BNN Provinsi Kalbar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga pelaku sendiri akan dijerat dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah