Selundupkan 11 Kg Sabu asal Malaysia, Daninteldam XII Tpr Amankan Kurir Narkotika di Perbatasan Negara

- 28 Oktober 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba.
Ilustrasi barang bukti narkoba. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

WARTA PONTIANAK – Seorang warga asal Nusa Tenggara Timur berinisial LRS (40) diamankan Personel Deninteldam XII/Tpr di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di areal perkebunan PT Ledo Lestari, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

“Dari tangan LRS, personel Deninteldam XII/Tpr menemukan 11 Kg diduga sabu asal Malaysia,” ungkap Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, yang dilansir dari ANTARA, Sabtu 28 Oktober 2023.

Diamankannya LRS beserta 11 Kg Narkotika jenis Sabu ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman sabu lewat jalur tikus di wilayah Desa Semunying Jaya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dandenintel XII/Tpr, Letkol INF Abu Hanifah selaku Dansatgas SGI, dengan mengerahkan personel gabungan dari Deninteldam XII/Tpr dan Tim II/Bengkayang Satgas Intelijen Kogasgabpamwiltas Darat XII/Tpr.

setelah melaksanakan observasi selama dua hari, akhirnya personel Kodam XII/Tpr berhasil mendapati pelaku LRS yang akan masuk ke wilayah Indonesia dari areal PT Rimbunan (Malaysia).

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sesuai SOP oleh Tim terhadap identitas dan barang bawaan,” tutur Kolonel Inf Ade Rizal.

Baca Juga: Suami di Dalam Lapas Pontianak, IRT di Singkawang Dagang Narkotika

Saat diperiksa, lanjutnya, ditemukan 10 paket dalam kemasan plastik warna putih bertuliskan Fragile warna merah yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 11,008 Gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr berkomitmen menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x