Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau menuturkan bahwa Pemda Kapuas Hulu selama ini sudah berupaya membantu masyarakat adat mengusulkan hak ulayat ke Pemerintah Pusat. Terkait dengan permintaan dari masyarakat Dayak Punan di perhuluan sungai Kapuas, sekarang ini sudah tergantung pada keputusan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Selasa 25 Juli 2023
"Kita sudah usulkan sesuai dengan permintaan masyarakat adat, kita hanya bisa menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait," tegasnya.