Seorang Pria di Kubu Raya Tega Setubuhi Anak Kandungnya selama Bertahun-tahun, Ibu Korban Malah Merestui

- 20 November 2023, 14:13 WIB
Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri
Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri /

WARTA PONTIANAK - Seorang ayah kandung yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Mirisnya lagi, sang ibu yang merupakan istri pelaku malah memohon kepada anaknya agar mau melayani nafsu bejat suaminya.

Pelaku suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Baca Juga: Soroti Pemberitaan Oknum Pendidik Cabuli Siswi SMA di Pontianak, Aswandi : Jangan Ada Penghakiman Media

Diketahui, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu

Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban," kata Arif saat menggelar Konferensi Pres, Jumat 17 November 2023.

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

"Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat."ungkap Arief.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x