Berdasarkan keterangan polisi, lanjut Ipda Isbagio, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memakai tangga melalui dek laboratorium sekolah.
"Ketika keadaan sekolah terlihat sepi, pelaku langsung mengambil sepuluh unit laptop," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah masuk bui dengan kasus yang sama.
Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tebas dan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ***