"Dengan penerapan Perda ini, tentunya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program kegiatan yang bersifat intens. Jadi kebijakan dan kegiatan yang bisa dilakukan itu lebih konkrit bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka upaya kita bersama meminimalisir dampak penyalahgunaan narkoba di daerah kita," jelas Romi Wijaya. ***