WARTA PONTIANAK - Polisi mengamankan BBM subsidi disekitar area SPBU Nomor 64.786.15 milik PT Gautama Kandama di Jalan Sintang-Pontianak KM 10, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalbar belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, BBM subsidi yang diamankan pada Jumat 14 April 2023 sore diduga akan diselewengkan, yakni dijual dengan harga yang tinggi ke pengecer.
Informasi penangkapan BBM bersubsidi yang diduga akan diselewengkan tersebut juga telah beredar melalui pesan singkat di WhatsApp.
Dalam pesan singkat itu, BBM subsidi yang akan diselewengkan merupakan milik seorang pengusaha berinisial BR dan AE.
Kasat Reskrim Polres Sintang Iptu Wendi Sulistiono membenarkan proses penangkapan BBM subsidi tersebut. Namun, Ia mengatakan, BBM itu diamankan oleh Polda Kalbar.
"Bukan aku yang nangkap tapi Polda," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Sementara, pihak Polda Kalbar belum memberikan keterangan terkait penanganan BBM subsidi yang diamankan meskipun tim redaksi Warta Pontianak sudah mencoba menghubungi Direktur Reskrimsus AKBP Sardo MP Sibarani melalui pesan singkat WhatsApp, dan diarahkan langsung ke Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Yasir Ahmadi.
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lancar, Basarnas Pontianak Siaga di Pelabuhan Penjajap Sambas