Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara

- 3 April 2024, 14:36 WIB
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara
Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara /

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa 2 April 2024.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sanggau itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau.

Baca Juga: BAZNAS Sanggau Kembali Bagikan 500 Paket Sembako

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Adi, yakni 14 perkara pencurian, perlindungan anak/persetubuhan 6 perkara, penggelapan/penipuan 3 perkara, TPPO/Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda. Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," ungkapnya.

Adi menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.

Baca Juga: Maju Pilkada 2024 di Sanggau, Yansen Pastikan Harmonisasi Kebijakan Lanjutkan dan Perubahan

"Dsamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan," pungkasnya. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x