Rutan Pontianak Ajukan Remisi Lebaran Untuk Warga Binaan, Ini Jumlahnya

- 8 April 2024, 19:32 WIB
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah
Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah /Yuni/

WARTA PONTIANAK – Rutan Kelas II A Pontianak mengajukan 247 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 orang mendapat remisi khusus 1 dan sebanyak 4 orang mendapat remisi khusus 2,” ungkap Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah terkait remisi bagi warga binaan di Hari Raya Idul Fitri 2024 ini.

Raja menjelaskan, untuk remisi khusus 1, ada yang mendapatkan potongan pidana 15 hari, potongan pidana 1 bulan, hingga potongan pidana 1 bulan 15 hari.

Sementara untuk remisi khusus 2, warga binaan itu mendapatkan potongan masa pidana dan langsung bebas.

“Hingga saat ini, Rutan Kelas II A Pontianak, masih menunggu proses verifikasi dari Dirjen Pemasyarakatan terhadap data warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi.

Adapun warga binaan yang diajukan permohonan remisi umum meliputi berbagai jenis kasus, seperti kasus Narkoba, pidana umum, dan juga korupsi.

Sementara satu diantara syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah perilaku baik yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa hukumannya.

Warga binaan juga harus mematuhi sistem pembinaan yang diterapkan serta tidak terlibat dalam pelanggaran selama berada di Rutan Pontianak. Selain itu, terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Pontianak Bahagia, Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x