Serahkan Remisi Khusus Waisak 2024, Kakanwil: Warga Binaan Lapas Singkawang Mendominasi

- 23 Mei 2024, 18:38 WIB
Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan remisi khusus kepada 170 warga binaan pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan remisi khusus kepada 170 warga binaan pemasyarakatan /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) memberikan remisi khusus kepada 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

“Sebanyak 170 WBP beragama Buddha di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalbar telah kami usulkan untuk menerima remisi khusus (RK) Waisak,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto saat ditemui usai acara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang.

Untuk saat ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi, yang sudah turun ke Kanwil Kemenkumham Kalbar baru 156 WBP.

“Namun tidak perlu khawatir, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat ini juga akan ada nama-nama susulan dari Pusat (Jakarta),” tuturnya.

Tito menyebutkan, dari jumlah tersebut, keseluruhannya menerima RK I, yang artinya seluruh WBP masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian.

“Untuk Kalbar sendiri semuanya RK I. Tidak ada yang RK II atau langsung bebas,” ujarnya.

Remisi khusus Waisak 2024 ini diberikan kepada 76 pelaku tindak pidana umum dan 94 orang pelaku tindak pidana khusus (PP 28 2006/PP 99 2012).

“Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Singkawang sejumlah 58 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pontianak 43 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah 15 orang, dan Rutan Kelas IIB Sambas 12 orang,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar.

Baca Juga: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim, Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah