Masyarakat Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan di Kayong Utara Diberikan Pelatihan Hukum Kritis

- 4 Juni 2024, 20:34 WIB
Pelatihan Hukum Kritis Bagi Masyarakat Yang Tinggal Di Dalam Dan Di Sekitar Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan Skala Besar Di Kayong Utara
Pelatihan Hukum Kritis Bagi Masyarakat Yang Tinggal Di Dalam Dan Di Sekitar Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan Skala Besar Di Kayong Utara /HMS/

“Sejak terbit dan beroperasinya beberapa perusahaan perkebuanan kayu, seperti PT Mayawana Persada (PT MP) yang areal ijinnya meliputi lima (5) desa di Kabupaten Kayong Utara (Desa Durian Sebatang, Sungai Sepeti, Sungai Paduan, Sungai Mata-Mata dan Batu Barat) serta desa Padu Banjar yang berbatasan dengan konsesi PT Mayawana Persada (PT MP) di lokasi Hutan Desa,” tuturnya.

Selain itu desa desa tersebut juga terdapat konsesi perkebunan sawit skala besar seperti PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) di Desa Sungai Sepeti, Durian Sebatang, dan Sungai Paduan, serta PT Jalin Vaneo (PT JV) Desa Batu Barat dan Sungai Mata-Mata.

“Karena itu, pendidikan selama 2 hari ini, bertujuan untuk mendukung setiap usaha masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya alam, serta agar masyarakat tidak kehilangan akses kelola dan kontrol atas wilayah dan sumber daya alam,” jelas Ahmad Syukri.

Baca Juga: Riset INDEF Ungkap Kampus UMKM Shopee sebagai Program Pelatihan Paling Populer

Seperti diketahui, sebagian areal konsesi perusahaan tersebut berada di kawasan ekosistem gambut, dan tempat habitat Orangutan yang saat ini mulai terancam punah.

Karena itu, keberadaan PT Mayawana Persada (PT MP) dan perkebunan sawit disamping mengancam hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang ada bagi kelangsungan hidupnya, juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir di musim penghujan dan bencana kebakaran hutan dan lahan (bencana kabut asap) pada musim kemarau akibat perubahan struktur dan fungsi ekosistem hutan dan habitatnya.

“Serta meningkatkan potensi konflik antara orang utan dan masyarakat dan seterusnya mengancam keberadaan Orangutan tersebut. Semua akibat ini harus dicegah,” tegas pria yang biasa dipanggil Uki ini.

Pada kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak diwakili langsung oleh Direkturnya, yaitu Abdul Aziz, SH.

“Masyarakat perlu dan harus memiliki pengetahuan maupun skill dasar advokasi agar dapat mempertahankan hak hidupnya, dan yang jauh lebih penting adalah agar kedepan masyarakat dapat memulihkan hak atas sumber daya alam serta dapat membela diri terhadap berbagai tindakan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kayu ataupun perkebunan sawit yang beroperasi di wilayahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan KKM, Dinas PCKRTP Sanggau Gelar Pelatihan Air Minum Pedesaan

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah