Masyarakat Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan di Kayong Utara Diberikan Pelatihan Hukum Kritis

- 4 Juni 2024, 20:34 WIB
Pelatihan Hukum Kritis Bagi Masyarakat Yang Tinggal Di Dalam Dan Di Sekitar Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan Skala Besar Di Kayong Utara
Pelatihan Hukum Kritis Bagi Masyarakat Yang Tinggal Di Dalam Dan Di Sekitar Areal Konsesi Perusahaan Kayu dan Perkebunan Skala Besar Di Kayong Utara /HMS/

Suasana pendikan dan pelatihan berlangsung dinamis. Para peserta sangat senang dan merespon baik dengan adanya pendidikan dan pelatihan yang diprakarsai oleh Link-AR Borneo.

Banyak diantara peserta yang mengungkapkan pendapatnya.

Peserta dari Desa Padu Banjar menyampaikan bahwa mereka telah memahami dan merasakan dampak lingkungan yang timbul akibat pembukaan lahan oleh PT Mayawana Persada (PT MP) di areal lahan gambut yang seharusnya dilindungi.

Dinyatakan bahwa akibat pembukaan hutan tersebut, terdapat Orangutan Kalimantan yang masuk ke wilayah mereka.

Sedangkan peserta dari Desa Sui Sepeti juga banyak mengajukan masalah masalah yang terkait dengan persoalan buruh perkebunan kayu PT Mayawana Persada (PT MP).

Menurut mereka, saat ini banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, serta sejumlah hak hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

Karenanya, pertanyan dan pembahasan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut, juga mencakup masalah strategi dan advokasi dalam memperjuangkan hak buruh perkebunan kayu PT Mayawana Persada (PT MP).

Di samping masalah-masalah tersebut, para peserta juga mengajukan mengenai hak masyarakat untuk membakar lahan dan kebun agar dapat melanjutkan produksi pertaniannya.

Baca Juga: Perkuat Satgas KLB, 48 Petugas Fogging di Sanggau Dapat Pelatihan

Di akhir sesi pendidikan dan pelatihan, juga berhasil dirumuskan rencana tindak lanjut (RTL) yang menjadi kesepakatan bersama dari para peserta.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah