Diberi Uang Rp130 Juta, Ayah VN Korban Pelecehan AK dan kelurga Disuruh Minggat dari Kayong Utara

- 11 Juni 2024, 14:06 WIB
Ilustrasi kabur dari rumah.
Ilustrasi kabur dari rumah. /Pixabay/

Padahal diakui Iptu Hendra, beberapa saksi sudah sepakat hadir memberikan keterangan kepada Propam Polda Kalbar yang dijadwalkan pada Senin 10 Juni 2024 sore.

"Agendanya pemeriksaan dari Propam (Polda Kalbar). Sehingga saksi - saksi ini sudah kami hubungi, untuk dijadwalkan hadir. Sore kami hubungi lagi, untuk pemeriksaan sore. Ternyata kami periksa kerumahnya (pelapor) kosong. Kami tanya warga sekitar, infonya sudah berangkat. Akhirnya kami cari lagi informasi, ternyata ada indikasi mencoba pergi ke luar daerah, padahal sudah berjanji," terang Iptu Hendra Gunawan.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Mobil yang membawa VN, pelapor ayah dari VN beserta keluarga lainnya, berhasil ditemukan di sekitar daerah Lembah Hijau, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Muda Yang Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Bocah

Dari keterangan ayah pelapor korban pelecehan, beberapa hari sebelumnya  dia didatangi beberapa orang yang diduga diutus dari AK dan meminta menandatangani surat damai.

Bahkan sebagai bentuk kompensasi, pelapor mendapatkan uang cash sebesar Rp130 juta. Setelah mendapatkan tanda tangan persetujuan damai, VN beserta keluarga lainnya diminta untuk pergi, sehingga kasus hukum AK yang masih berproses di semakin kabur.

"Kami lakukan pencarian. Kami cegat, Ketemu di daerah Tayap, menggunakan travel. Akhirnya kami tanya mereka, katanya (ayah korban) sudah damai, salah satu oknum menyuruh mereka pergi, karena sudah tidak ada masalah. Kami yang urus, katanya. Nama nama mereka (yang menyuruh) sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sebutkan namanya. Motivasinya apa, masih kami dalami. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan saat diamankan betul (Rp130 juta uang diberikan kepada ayah pelapor). Kalau untuk damai silakan, tapi proses tetap jalan. Menghilangkan saksi - saksi, menghilangkan alat bukti, itu ada pidananya," tegas Iptu Hendra. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah