Polisi akan Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anaknya

- 4 Juni 2024, 11:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /PMJNews /Oke Tebo

WARTA PONTIANAK -Kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun akan diperiksa Polda Metro Jaya.

"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Pemangkat Jadi Korban Cabul, Pelaku Masih di Bawah Umur

Adapun terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah