Bawa Kabur Uang Puluhan Juta Rupiah, Pria asal Sambas Ditangkap Polisi

- 4 Juni 2024, 12:29 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Pelaku Tindak Pidana Pencurian /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kurang dari 24 jam, unit reskrim Polsek Pemangkat yang dibantu anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Internasional Supadio Pontianak, saat hendak melarikan diri ke Jakarta, pada Minggu 2 Juni 2024.

Pelaku CK ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan, saat sedang menginap di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya kasus tersebut, dimana saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Pemangkat.

"Pelaku beinisial CK yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat," katanya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat satu karyawan salesman berinisial AA (Pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel Kecamatan Pemangkat pada Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar berdua.

"Mereka menginap di hotel untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up," katanya.

Ia menjelaskan, pada Minggu 2 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi, alias dibawa kabur pelaku CK.

Baca Juga: Soal Penggelapan Retribusi Pajak Sarang Burung Walet oleh PT, ACWI, Ini Klarifikasi Balai Karantina

Barang yang dimaksud, diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah