Bawa Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria di Sambas Diciduk Polisi

- 13 Juni 2024, 17:16 WIB
Pelaku berinisial M beserta barang bukti yang diamankan
Pelaku berinisial M beserta barang bukti yang diamankan /HMS/

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial M, ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun Sempatai, Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M tersebut.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, lantaran adanya seseorang laki-laki berinisial M yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Subah secara bersama sama menggeledah seseorang yang berinisial M di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sempatai, Desa Balai Gemuruh," katanya kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang berinisial M itu, lanjut AKP Sandoko, ditemukan empat paket plastik klip transparan berisikan dugaan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

"Setelah anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan interograsi lisan, bahwa empat paket plastik klip tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu adalah milik pelaku dan sudah diakui oleh pelaku," terangnya.

Baca Juga: Bahaya Narkotika: Ancaman Nyata bagi Kehidupan dan Masa Depan

Ia menambahkan, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat dan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah