Cek NIK KTP untuk Pencairan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Januari 2021

7 Januari 2021, 14:24 WIB
Cara lain agar dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta jka nomor eKTP tidak tercatat di eform.bri.co.id/bpum. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

WARTA PONTIANAK - Bantuan BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali disalurkan melalui bank BUMN BRI hingga 31 Januari 2021 mendatang kepada pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Penyaluran BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bulan Januari 2021 ini diberitakan oleh Direktur Mikro BRI, Supardi dalam keterangan pers di Jakarta hari Senin, 1 Januari 2021.

Supardi menuturkan bahwa BRI telah menyiapkan sistem yakni laman eform.bri.ci.id yang dapat diakses selama 24 jam oleh masyarakat untuk menghindari kerumunan di bank BRI dan agar mempermudah pelaku UMKM dalam melakukan melakukan cek bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebelum datang ke Bank BRI.

Baca Juga: Daftar di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Sosial BST, PKH, hingga BPNT

 

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mekanisme mendaftar bantuan BPUM UMKM ini sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS sebagai pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Cek Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Masih Cair Hingga 31 Januari 2021

Khusus penyaluran bantuan melalui bank BRI juga dapat melakukan cek mandiri secara online di eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta maka pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan kembali dengan mendatangi kantor bank penyalur lain selain BRI.

Sementara itu, berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ini Berkas Yang Harus Dilengkapi Agar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler