Sikapi BLT Ibu Hamil Dapat BLT Rp6 Juta, Banyak Netizen Ingin Hamil

12 Januari 2021, 17:55 WIB
tangkapp layar instagram /Gusnadi Iskandar

WARTA PONTIANAK- Total bantuan senilai Rp6 juta, BLT Ibu Hamil dan Balita dapat tersertap maksimal. Demikian, masyarakat dapat mengajukannya agar bantuan sosial (Bansos) khusus jenis ini untuk segera bisa dicairkan.

Kabar gembira bagi ibu hamil dan balita turut bisa mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp6 juta setahun dalam program Keluarga Karapan (PKH) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Begini Syarat Khusus Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta, Buruan Cek

Rinciannya, BLT ibu hamil Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun yang disalurkan satu tahun dengan 4 kali pencairan dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Semenjak informasi Ibu Hamil dan Balita juga bisa mendapatkan BLT, beragam komentar netizen. Malah ada yang beranggapan bakal banyak ibu-ibu yang hamil nantinya, dan ini tentu akan menambah beban negara, terlebih di tengah pandemi serta krisis ekonomi seperti saat sekarng ini.

Baca Juga: Buruan Cek, Ini Dia Daftar Penerima BLT Anak Seklah Rp3,4 Juta

Berikut beragam komentar netizen menyikapi Ibu Hamil dan Balita bisa mendapatkan BLT Rp6 juta dari berbagai sumber di instagram;

#xnatomo, Makin padat indonesia.

#sambiasso19, Gaperlu blt sih.. Tp murahin biaya persalinan aja udah cukup, n jelas bkl ditrima drpd blt blt udah antri berkerumun bisa nrima juga sukur.

Baca Juga: Tak Masuk Daftar Eform BRI, Ini 4 Penyebabnya BLT Rp2,4 Tak Bisa Mengalir ke Rekening

Komentar nyeleneh lain juga disampaikan salah seorang pemilik akun #shintanati, Cuuuus..MauHamilLagi.

Menyikapi komentar netizen yang banyak ingin hamil lagi karena ingin mendaptkan bantuan pemerintah, berikut syarat mengajukan BLT ibu hamil;

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat!... Cepat Ajukan BLT Ibu Hamil dan Balita, Totalnya Rp6 Juta

2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Agar NIK dan KTP Terdaftar di DTKS Kemensos, BLT Rp1,2 Bisa Langsung Cair

Tak berhenti di situ, setelah Bunda menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Info Terbaru; Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaaan Sudah Cair

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler