Cek Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar

14 Januari 2021, 13:59 WIB
Cek Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali di tahun 2021.

Bagi calon pelamar, ada baiknya untuk menyiapkan dokumen berikut ini sebelum daftar CPNS 2021, tepatnya akan mulai dibuka mulai April hingga Mei 2021 mendatang.

 

Sebelumnya, rekrutmen CPNS 2021 juga telah disampaikan MenPANRB, Tjahjo Kumolo, ketika memberikan pengarahan dalam rakor penyederhanaan birokrasi bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: CPNS 2021 akan Dibuka, 5 Kategori Ini Dipastikan Tidak Bisa Mengikuti Seleksi

Dia menyebutkan, seperti diberitakan Fix Indonesia berjudul "Cek di Sini! Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar" rekrutmen CPNS ini sangat penting dilakukan pada masa krisis kesehatan sekarang.

Beberapa formasi untuk CPNS yang bakal dibuka pada seleksi tahun 2021 antara lain posisi bidan, perawat, dokter spesialis, dokter umum, penyuluh perairan, penyuluh pertanian, dan lainnya.

Sebanyak 113.172 kuota usulan untuk mengisi formasi CPNS pusat dicanangkan pada 2021 ini. Sementara, untuk pemerintah daerah sendiri di CPNS kali ini tersedia sebanyak 438.170.

Khusus bagi PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan guru, itu sesuai berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri yang terlibat. Yaitu Mendikbud, Menteri PANRB, Menkeu, Mendagri, serta BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Dalam penerimaan CPNS 2021 ini, BKN akan melakukan rekrutmen dengan jumlah total 1 juta formasi. Guna mengakomodasi hal ini, khusus untuk pengajuan usulan formasi Guru PPPK, BKN memperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2021.

Kemudian, dalam tahun 2021 ini, khusus seleksi bagi guru PPPK rencananya bakal berlangsung tiga kali.

Baca Juga: Tunjangannya Capai Rp9 Juta per Bulan, Segera Daftar CPNS 2021. Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan calon peserta CPNS 2021 sebagai salah satu persyaratan. Hal ini agar peserta bisa lolos pada tahap seleksi administrasi.

“Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi,” tulis pihak SSCN BKN.

Mengunggah dokumen juga tidak boleh sembarangan, ada ketentuan ukuran yang harus disesuaikan oleh calon peserta CPNS 2021. Calon peserta juga dapat mengubah dokumen yang telah diunggah, namun hal ini berlaku bagi peserta yang belum mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’.

Calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan dokumen yang sudah discan untuk mengunggahnya pada saat pendaftaran. Berikut dokumen yang harus diunggah dalam pendaftaran CPNS 2021, antara lain:

1, Scan pas foto berlatar belakang merah

2, Scan swafoto

3. Scan KTP

4. Scan Surat Lamaran

5. Scan Ijazah + Serdik/STR

6, Scan Transkrip Nilai

7. Scan dokumen pendukung lainnya.

Setelah Anda mempersiapkan dokumen yang harus disiapkan, selanjutnya Anda bisa daftar CPNS 2021. Tidak hanya dokumen, tapi Anda juga harus mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan umum CPNS:

Baca Juga: 2 PNS dan Seorang Pegawai BUMN Terima Penghargaan KPK karena Laporkan Penerimaan Gratifikasi,

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2, Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Guru Non PNS dapat BSU Rp 1,8 Juta dari simpatika.kemenag.go.id Cair Desember 2020

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Bagi calon peserta CPNS 2021 yang sudah sesuai dengan persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya Anda bisa memperhatikan cara daftar melalui sscsn.bkn.go.id:

Baca Juga: Tenaga Pendidik Non-PNS Ikut Dapat Bantuan Subsidi Upah

 

1. Pelamar CPNS 2021 mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar membuat akun terlebih dahulu dengan klik menu Registrasi

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

4. Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah

6. Cetak Kartu Informasi Akun

Setelah daftar, calon peserta CPNS 2021 memilih untuk melamar ke instansi yang Anda minati sesuai dengan latar belakang pendidikan:

1. Pelamar Login ke https://sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan Password saat pendaftaran

2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

3. Lengkapi data pribadi

4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

6. Upload dokumen dan cek Resume

Baca Juga: Tenaga Pendidik Non-PNS Ikut Dapat Bantuan Subsidi Upah

7, Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler