BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan Total Rp29,4 Triliun, Ini Bocoran Rincian Lengkapnya

16 Februari 2021, 05:30 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan disalurkan total Rp29,4 triliun kepada 12 juta pekerja /Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah disalurkan Kemnaker ke rekening pekerja/ karyawan atau buruh yang menerimanya melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam dua termin.

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 12 Juta Pekerja per Gelombang, Segera Cek Penerima di Aplikasi Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, adapun rincian, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Sementara, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir tahun 2020 total anggaran yang telah disalurkan ke pekerja/ karyawan atau buruh adalah sebesar Rp29,4 triliun.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Fakta Ini

"Penyaluran BSU juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subisidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Pemerintah tidak menganggarkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji ke dalam APBN 2021, lanjut Menaker Ida Fauziyah, namun dalam memberikan bantuan kepada pekerja/ karyawan atau buruh, pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional ke depannya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Selain BSU dan BLT Kemnaker Rp2,4 Juta, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Lewat Website Ini!

Meski demikian, untuk membantu pekerja/ karyawan atau buruh di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

Ditambahkannya, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul, misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler