Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

6 Juli 2021, 23:31 WIB
Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Dua bandar narkoba ditangkap anggota dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara  di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 28 Juli 2021 pekan lalu.

Kedua bandar yang masing-masing berinisial BA dan SR diringkus dengan barang bukti total 52,9 kilogram ganja.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pasca polisi melakukan segelintir proses penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Pesan Ganja Melalui Situs megamarijuanastore.com, Anji Bayar Rp5 Juta

Adapun tersangka BA dan SR diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," terang Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa 6 Juli 2021.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kanit II AKP P. Hasiholan Siahaan kemudian mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol. Di sana, polisi mendapatkan 52,9 kilogram ganja yang dibagi dua.

"50 paket dibungkus dengan lakban coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,2 kilogram," ungkap Guruh.

Baca Juga: Pakai Ganja, Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Kemudian yang kedua 26 paket dengan bungkus plastik beratnya 3,7 kilogram," lanjut Kapolres.

Adapun kedua tersangka saat ini diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Opung asal Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Pria yang Simpan Ganja di Bawah Bantal Tertangkap Polisi

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Kemudian tindak lanjut saat ini tengah dilakukan pengembangan dan yang bersangkutan sudah ditahan sebagai tersangka," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler