Berikan Izin Penggunaan Vaksin COVID-19, BPOM Tak Mau Gegebah

27 Oktober 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi Vaksin COVID-19 /BioSpektrum Asia/

WARTA PONTIANAK - Masa pandemi ini, berbagai vaksin sudah diluncurkan oleh sejumlah produsen. Namun ada beberapa vaksin yang diuji dan dinyatakan lolos uji dari pihak terkait.

Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia menyampaikan, bahwa BPOM tidak ingin gegabah dalam memberikan izin penggunaan vaksin COVID-19.

Peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19 ini, termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

"Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," ujar Rizka dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan pada Senin.

Rikza menyampaikan bahwa BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya. Dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.

Baca Juga: Penerimaan Formasi CPNS 2021 Lebih Banyak, Namun Ada Syarat Tertentu

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, bahwa pemberian EUA untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang.

Kemudian kepala BPOM juga menegaskan terkait pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu dan khasiat.

Hasil produksi dari berbagai obat-obatan atau vaksin, harus mengikuti pengawasan secara ketat.

Pengawasan ini terdiri dari proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

Baca Juga: Liga Champions 28-29 Oktober, Juventus VS Barcelona, Liverpool, Madrid

"BPOM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin," ujarnya.

BPOM juga mengawasi dan menginspeksi pelaksanaan uji klinik vaksin dan obat COVID-19 untuk memastikan penerapan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).*

Sumber: Mediapakuan

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler