Komunitas Agama dan Ormas Diharapkan Bersinergi Tangani Covid-19

- 24 November 2020, 23:46 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden /Humas BNPB/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Peran serta komunitas agama maupun organisasi masyarakat (ormas) dibutuhkan bagi Satgas Penanganan Covid-19 dalam melakukan komunikasi publik. Ini adalah prinsip utama bagi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Sejak awal Satgas berusaha melakukan komunikasi publik yang spesifik terhadap karakteristik masyarakat. Akan tetapi hal ini tidak akan mudah jika prosesnya tidak melibatkan gate keeper komunitas tersebut," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk itu, apresiasi diberikan seting-tingginya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta beberapa ormas lainnya yang membantu meringankan beban pemerintah dengan menyampaikan satu narasi, yaitu "Tekan Penularan Covid-19 dengan Protokol Kesehatan", yang disesuaikan dengan rincian kegiatannya masing-masing.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Siswa

Satgas Covid-19 berharap semakin banyak komunitas di masyarakat yang bisa tergerak untuk bekerjasama dengan pemerintah, untuk sama-sama membangun kedisiplinan masyarakat yang dapat dimulai dari lingkungannya masing-masing.

"Kami tekankan, Satgas Covid-19 terbuka dengan semua kerjasama, khususnya terkait untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu, secara rutin Satgas Covid-19 pusat berkomunikasi dengan satgas Covid-19 di setiap daerah dan selalu menekankan prinsip non diskriminatif, sebagaimana tertuang dalam UU  No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hadirkan Vaksin Sebagai Upaya Keseriusan Negara Melindungi Rakyatnya

Satgas daerah harus berprinsip teguh untuk melakukan upaya pengendalian tanpa pandang bulu, termasuk saat melakukan penjaringan kasus dengan melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap siapapun yang mengikuti kegiatan kerumunan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x